Kami mengajak perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik maupun perusahaan di luar gresik, mari lindungi pegawai (karyawai/ti) perusahaan anda dengan memberikan jaminan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Ibnu Sina Kab. Gresik. “Pegawai adalah aset perusahaan”, ketika perusahaan dapat memberi jaminan kesehatan yang baik maka muncul loyalitas pegawai kepada perusahaan.

Cukup mudah menjalin kerjasama pelayanan kesehatan di RSUD Ibnu Sina Kab. Gresik, pemilik perusahaan/ HRD dapat menghubungi Unit Pemasaran & Promkes di 031 395 1239 ext. 190. Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama meliputi: Pelayanan Kesehatan Rawat Inap, Rawat Jalan, Keadaan Gawat Darurat, Medical Check Up, dll.

Pelayanan kesehatan atau perawatan kesehatan (health care) adalah pemeliharaan atau peningkatan status kesehatan melalui usaha-usaha pencegahan, diagnosis, terapi, pemulihan, atau penyembuhan penyakit, cedera, serta gangguan fisik dan mental lainnya. Pelayanan kesehatan diberikan secara profesional oleh tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan, misalnya dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, beserta asisten-asistennya.