Category: Berita Terbaru

Kumpulan Berita-berita terbaru di RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik

Katalog Rawat Inap VVIP (Very Very Important Person) “Oriental”

Rawat Inap VVIP (Very Very Important Person) “Oriental”

Keunggulan Pelayanan Rawat Inap VVIP (Very Very Important Person) – Oriental yang kami tawarkan adalah “One Stop Service”, dengan kualitas Hotel Berbintang, serta implementasi Patient Center Care. Patient Centered Care (PCC) adalah mengelola pasien dengan merujuk dan menghargai individu pasien meliputi preferensi/pilihan, keperluan, nilai – nilai, dan memastikan bahwa semua pengambilan keputusan klinik telah mempertimbangkan dari semua nilai – nilai yang dibutuhkan pasien.

Seluruh fasilitas kamar rawat inap kami (VVIP – Very Important Person) selalu dinilai kelayakannya mengikuti Patient Safety Indicator. Kami memiliki berbagai pilihan kamar rawat inap untuk menyesuaikan kebutuhan Anda. Apapun pilihannya, kami akan senantiasa memberikan pelayanan terbaik. Indikator patient safety merupakan ukuran yang digunakan untuk mengetahui tingkat keselamatan pasien selama dirawat di rumah sakit. Indikator ini dapat digunakan bersama dengan data pasien rawat inap yang sudah diperbolehkan meninggalkan rumah sakit.

Jika membutuhkan informasi tambahan silakan menghubungi Call Center kami yang siap membantu 24 jam 7 hari kerja di 031-3951239

katalograwatinap #rsudibnusina #kepuasanandaprioritaskami #rawatinap #vvip

RSUD Ibnu Sina Kab. Gresik telah terintegrasi dengan aplikasi SP4N-LAPOR!

Berdasarkan Permenpan No. 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, RSUD Ibnu Sina Kab. Gresik selaku penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Dalam melaksanakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik, saat ini RSUD Ibnu Sina Kab. Gresik telah terintegrasi dengan aplikasi SP4N-LAPOR!. Silakan menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR! sebagai salah satu sarana penyampaian pengaduan atas layanan yang diterima dari RSUD Ibnu Sina Kab. Gresik.

Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK)

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, untuk mewujudkan pemerintah berkelas dunia, sasaran reformasi birokrasi diarahkan pada tiga kondisi yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima.

Sebagai lembaga penyelenggara layanan publik milik pemerintah di bidang kesehatan, RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik berkomitmen untuk menyelenggarakan layanan publik yang berkualitas dan anti korupsi, sekaligus adaptif atas perubahan.

Untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang diselenggarakan RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik, maka perlu adanya Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Hasil survei SPKP dan SPAK nantinya akan diolah dalam bentuk Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK). SPKP dan SPAK diselenggaraan secara rutin setiap bulan, guna memantau perkembangan kualitas layanan publik yang diselenggarakan RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik berdasarkan persepsi penerima layanan kesehatan.

Pelaksanaan SPKP dan SPAK RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 04 Tahun 2023, Keputusan Bupati Gresik Nomor 810/2411/HK/403.14/2007 dan Peraturan Bupati Gresik Nomor 83 Tahun 2021.

SPKP dan SPAK periode bulan Maret 2023 pada RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik dilakukan kepada pengguna layanan publik di RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik yang telah menerima pelayanan sampai dengan 30 Maret 2023.

Tujuan dilakukannya Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) adalah :

  1. Menjaring masukan pengguna layanan dan sebagai sarana evaluasi kinerja pelayanan publik pada RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik;
  2. Meningkatkan kualitas layanan publik yang prima serta mewujudkan pemerintah yang bersih dan akuntabel di RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik;
  3. Memenuhi ketentuan Evaluasi atas Pembangunan Zona Integritas sesuai SE Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas Tahun 2023.

Hasil Survei Kepuasan Pasien dan Keluarga Periode 2020-2022

Selamat Siang Sobat 💖
Kali ini mimin akan sampaikan informasi tentang Hasil Survei Kepuasan Pasien dan Keluarga Periode 2020-2022 😊 Yuk swipe ➡️➡️➡️

Tahun ini Survei dilakukan secara Online dengan menscan barcode yang ada di setiap ruang/klinik pelayanan, sobat sehat juga bisa menulisakan saran dan masukan untuk pelayanan di RSUD Ibnu Sina Kab. Gresik.

Salam Sehat ❤💪

Pelaksanaan SPKP dan SPAK RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, untuk mewujudkan pemerintah berkelas dunia, sasaran reformasi birokrasi diarahkan pada tiga kondisi yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima.

Sebagai lembaga penyelenggara layanan publik milik pemerintah di bidang kesehatan, RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik berkomitmen untuk menyelenggarakan layanan publik yang berkualitas dan anti korupsi, sekaligus adaptif atas perubahan.

Untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang diselenggarakan RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik, maka perlu adanya Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Hasil survei SPKP dan SPAK nantinya akan diolah dalam bentuk Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK). SPKP dan SPAK diselenggaraan secara rutin setiap bulan, guna memantau perkembangan kualitas layanan publik yang diselenggarakan RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik berdasarkan persepsi penerima layanan kesehatan.

Pelaksanaan SPKP dan SPAK RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 04 Tahun 2023, Keputusan Bupati Gresik Nomor 810/2411/HK/403.14/2007 dan Peraturan Bupati Gresik Nomor 83 Tahun 2021.

SPKP dan SPAK periode bulan Maret 2023 pada RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik dilakukan kepada pengguna layanan publik di RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik yang telah menerima pelayanan sampai dengan 30 Maret 2023.

Tujuan dilakukannya Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) adalah :

  1. Menjaring masukan pengguna layanan dan sebagai sarana evaluasi kinerja pelayanan publik pada RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik;
  2. Meningkatkan kualitas layanan publik yang prima serta mewujudkan pemerintah yang bersih dan akuntabel di RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik;
  3. Memenuhi ketentuan Evaluasi atas Pembangunan Zona Integritas sesuai SE Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas Tahun 2023.

Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS!

Halo sobat sehat,
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Terdapat pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS, meliputi :

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja;
  3. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas, yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program tersebut, sesuai hak kelas rawat peserta;
  4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  5. Pelayanan kesehatan estetik/kecantikan;
  6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  7. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
  8. Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol;
  9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
  12. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah;
  15. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  16. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  17. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara;
  19. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan kesehatan yang diberikan; atau
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.