Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina Kabupaten Gresik mempunyai tugas dan fungsi yang dijabarkan sebagai berikut :
Membantu PLID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PLID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
Mengumpulkan dan mengolah informasi (verifikasi, kualifikasi dan Inventarisasi) di lingkungan RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik menjadi bahan informasi publik;
Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknisdan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PLID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
Operator: mempunyai tugas membantu Penanggung Jawab Bidang Layanan Informasi Publik (Customer Service) dalam memberikan layanan pengaduan dan informasi yang mudah di akses masyarakat baik secara langsung di ruang layanan informasi, terjadwal sesuai jam kerja, melalui telpon, fax, dan media online antara lain: Menerima permohonan permintaan informasi publik secara tertulis dan penyerahan informasi publik yang tersedia setiap saat dari dan ke pemohon informasi publik, dengan batasan waktu pemberian informasi tersebut paling lama 10 hari sejak permintaan diterima oleh operator. Publikasi informasi public yang wajib diumumkan secara berkala dan yang diumumkan serta merta.
Pengelola Media On Line: mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Penanggung Jawab Layanan Informasi Publik dalam mengelola media on line (website Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina Kabupaten Gresik)
Penanggung Jawab
mempunyai tugas membantu PLID Pembantu dalam melaksanaan pengolahan informasi meliputi:
Melakukan verifikasi, klasifikasi dan inventarisasi informasi publik serta informasi yang dikecualikan di lingkungan RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik
Memberikan arahan kepada tim redaksi tentang berita yang akan dimuat pada setiap periode media cetak dan elektronika
Menentukan layak tidaknya untuk ditayangkan dalam informasi publik sebuah berita dan foto
Melakukan koordinasi dengan setiap unit kerja/instalasi /sub.bag/ sub.bid/ bagian/ bidang untuk mensinergikan isi informasi publik
Mengkoordinasikan kerja editor dan redaktur
Memeriksa hasil pekerjaan editor dalam melaksanakan editing
Bertanggung jawab terhadap berita yang ditampilkan dalam informasi public
Editor
mempunyai tugas membantu Penanggung Jawab Pengolah Informasi (Elektronik/Non Elektronik) dalam melakukan pengeditan/ pemeriksaan terhadap hasil pengolahan informasi dilingkungan kerja RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik yang dilakukan oleh Redaktur meliputi:
Verifikas, klasifikasi dan inventarisasi informasi public dan informasi yang dikecualikan
Penulisan artikel dan berita berdasarkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta ketentuan yang berlaku serta mudah dimengerti pembaca
Redaktur
mempunyai tugas membantu Penanggung Jawab Pengolah Informasi (Elektronik/Non Elektronik) dalam melakukan pengolahan informasi dilingkungan kerja RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik meliputi:
Memeriksa kebenaran informasi dari unit kerja/ instalasi/ sub.bagian/ sub. bidang/ bagian/ bidang.
Mengelompokan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku
Menginventarisasi informasi publik serta informasi yang dikecualikan
Memeriksa dan mengedit artikel dan berita sesuai dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta, berdasarkan ketentuan yang berlaku dan mudah dimengerti pembaca
Pengaduan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan penunjang pelayanan kesehatan RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik meliputi:
Melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penghubung LAPOR! – SP4N Pemerintah Kabupaten Gresik;
Melakukan internalisasi penanganan pengaduan masyarakat di Unit kerja / OPD;
Menerima pengaduan masyarakat atas ketidakpuasan dan atau saran terhadap pelayanan kesehatan serta penunjang pelayanan kesehatan di RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik baik secara langsung (tatap muka) atau tidak langsung melalui SMS, website, aplikasi mobile, twitter, telephone, surat, fax, dan email
Memberikan respon terhadap pengaduan pelayanan publik yang masuk, minimal respon awal;
Melaksanakan penatausahaan pengaduan pelayanan publik, penanganan pengaduan, pelaporan dan tindak lanjut, pemantauan pengaduan pelayanan publik;
Melaksanakan pembinaan dan memberikan saran pemecahan yang terbaik atas permasalahan terkait pengaduan;
Melaksanakan monitoring, pengkajian dan evaluasi terhadap pengelolaan pengaduan pelayanan publik guna perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja / instalasi / bagian / bidang, sub bagian / sub bidang dalam penanganan pengaduan dan tindak lanjut penyelesaian masalah pengaduan;
Menginformasikan hasil dan tindak lanjut penanganan pengaduan kepada publik;
Melaporkan hasil pelaksanaan penanganan pengaduan pelayanan public secara berkala dan tepat waktu kepada Direktur.
Penyelesaian sengketa layanan informasi publik antara pihak RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik dan pemohon informasi yang disebabkan keberatan pemohon informasi publik terhadap pelayanan informasi publik RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik
Anggota : mempunyai tugas membantu Penanggung Jawab Bidang Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Layanan Informasi Publik meliputi :
Menerima pengaduan masyarakat atas ketidakpuasan dan atau saran terhadap pelayanan kesehatan serta penunjang pelayanan kesehatan di RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik baik secara langsung (tatap muka) atau tidak langsung melalui SMS, website, aplikasi mobile, twitter, telephone, surat, fax, dan email;
Melaksanakan tugas kesekretariatan dan administrasi pelaksanaan kegiatan penanganan pengaduan pelayanan publik di RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik pada pemenuhan dan pengendalian dokumen kegiatan serta membantu proses surat menyurat;
Melaksanakan tugas sebagai operator penanganan pengaduan masyarakat pada website Pengaduan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Gresik;
Menyusun laporan pelaksanaan penanganan pengaduan sesuai ketentuan.
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.243B, Kembangan, Klangonan, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61124
031-3951239
rsugresik@yahoo.com
Senin - Kamis | 06:30 - 11:00 |
Jumat | 06:30 - 09:00 |
Sabtu | 06:30 - 10:00 |
Senin - Kamis | 07:00 - 14:00 |
Jumat | 07:00 - 11:00 |
Sabtu | 07:00 - 12:30 |
IGD | Setiap Hari 24 Jam |
© Unit Teknologi Informasi RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik. Designed by PraLogic