Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, untuk mewujudkan pemerintah berkelas dunia, sasaran reformasi birokrasi diarahkan pada tiga kondisi yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima.

Sebagai lembaga penyelenggara layanan publik milik pemerintah di bidang kesehatan, RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik berkomitmen untuk menyelenggarakan layanan publik yang berkualitas dan anti korupsi, sekaligus adaptif atas perubahan.

Untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang diselenggarakan RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik, maka perlu adanya Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Hasil survei SPKP dan SPAK nantinya akan diolah dalam bentuk Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK). SPKP dan SPAK diselenggaraan secara rutin setiap bulan, guna memantau perkembangan kualitas layanan publik yang diselenggarakan RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik berdasarkan persepsi penerima layanan kesehatan.

Pelaksanaan SPKP dan SPAK RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 04 Tahun 2023, Keputusan Bupati Gresik Nomor 810/2411/HK/403.14/2007 dan Peraturan Bupati Gresik Nomor 83 Tahun 2021.

SPKP dan SPAK periode bulan Maret 2023 pada RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik dilakukan kepada pengguna layanan publik di RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik yang telah menerima pelayanan sampai dengan 30 Maret 2023.

Tujuan dilakukannya Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) adalah :

  1. Menjaring masukan pengguna layanan dan sebagai sarana evaluasi kinerja pelayanan publik pada RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik;
  2. Meningkatkan kualitas layanan publik yang prima serta mewujudkan pemerintah yang bersih dan akuntabel di RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik;
  3. Memenuhi ketentuan Evaluasi atas Pembangunan Zona Integritas sesuai SE Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas Tahun 2023.