Halo sobat sehat,
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Terdapat pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS, meliputi :
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja;
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas, yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program tersebut, sesuai hak kelas rawat peserta;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
- Pelayanan kesehatan estetik/kecantikan;
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
- Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol;
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
- Perbekalan kesehatan rumah tangga;
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah;
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara;
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan kesehatan yang diberikan; atau
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.