Halo sobat sehat,
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Terdapat pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS, meliputi :

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja;
  3. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas, yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program tersebut, sesuai hak kelas rawat peserta;
  4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  5. Pelayanan kesehatan estetik/kecantikan;
  6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  7. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
  8. Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol;
  9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
  12. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah;
  15. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  16. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  17. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara;
  19. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan kesehatan yang diberikan; atau
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.